Memang saat ini aku sedang mengurus beberapa berkas untuk kelengkapan kerja. Kemarin sudah aku posting tentang cara membuat NPWP personal, sekarang aku akan berbagi bagaimana cara mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

SKCK biasa digunakan untuk melamar suatu pekerjaan, walaupun tidak semua perusahaan meminta kelengkapan surat ini. SKCK bisa dibuat di kantor Polsek tempat di mana rekan-rekan tinggal. Sebelum datang ke polsek, rekan-rekan mesti membawa persyaratan untuk mengurus SKCK. Syarat-syaratanya antara lain:

  1. Surat pengantar dari kelurahan (untuk membuat surat ini diperlukan surat pengantar dari RT, Kartu Keluarga (KK), dan foto kopi KTP)
  2. Foto Kopi KK
  3. Foto Kopi KTP
  4. Foto 4x6 sebanyak 4 lembar berwarna
Setelah berkas persyaratan lengkap, rekan-rekan bisa datang ke Polsek masing-masing, cari loket untuk pembuatan SKCK. Isi formulir, cap sidik jari 10 jari tangan. dan bayar biaya administrasi sebesar Rp15.000,-. Setelah itu, SKCK baru bisa diambil satu hari kemudian. Untuk jadwal buka loket, hari biasa mulai jam 08.00 s.d. jam 14.00, sedangkan hari jumat hanya sampai jam 12.00.

Itu saja sharing dari saya, semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Popular Post

Blogger templates

Coming Soon

Blog Archive

- Copyright © ANWBlog -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -